
Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan dari heru anggara, tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Hakim menyebut penetapan Heru Anggara telah sah sesuai dengan aturan.
Putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang di PN Serang pada Jumat (13/2/2026). Hakim Hendro Wicaksono membacakan amar putusan untuk permohonan praperadilan tersebut.












