
Hari Raya Imlek Berikan Harapan Baru untuk 44 Warga Binaan
Dalam perayaan Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas Kemenimipas memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu. Ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan penghormatan negara terhadap perubahan positif yang dilakukan narapidana selama masa pembinaan.
Fakta Utama Pemberian Remisi
Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, pemberian remisi dan PMP ini merupakan penghargaan atas usaha warga binaan dalam mencoba perbaikan diri. Dari 44 orang yang mendapatkan manfaat, 43 di antaranya menerima RK I dengan rincian:
– 11 orang mendapat remisi 15 hari,
– 25 orang mendapat remisi 1 bulan,
– 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,
– 4 orang mendapat remisi 2 bulan.
Selain itu, 1 anak binaan mendapatkan PMP khusus I selama 15 hari.
Dampak Sosial dan Harapan
Pemberian remisi ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi narapidana, tetapi juga menjadi contoh nyata bahwa perubahan positif selalu mendapatkan penghargaan. Dengan menghormati Hari Raya Imlek, Kemenimipas menunjukkan komitmen dalam mendorong proses penyelamatan moral melalui kebijakan yang humanis.
Penutup
Dengan inisiatif ini, Ditjenpas Kemenimipas berhasil memberikan contoh bahwa keadilan tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga berdasarkan perubahan yang nyata. Hari Raya Imlek 2026 menjadi bukti bahwa lembaga negara juga memiliki peran dalam mendorong rekonsiliasi dan perbaikan diri para warga binaan.










