
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pesantren memiliki tiga fungsi utama, antara lain pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, hal ini perlu ada peningkatan status, kewenangan dan anggaran.
“Kalau hanya fungsi pendidikan, cukup dikelola oleh Direktorat pendidikan islam. Namun karena pesantren juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana ketentuan dalam UU Pesantren, maka perlu ada peningkatan status, kewenangan dan anggaran dari sebelumnya (Direktur) yakni Direktorat Jenderal Pesantren,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Hal ini dia ungkapkan dalam ggenda yang bertajuk ‘Mengokohkan Peran Dakwah Pesantren melalui Penguatan Organisasi dan Program, Menjemput Indonesia Emas 2045’ yang diselenggarakan MPR RI bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) An-Nuaimy di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).












