
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan melakukan pelanggaran kasus penyalahgunaan narkotika. Menilik harta Didik, berikut ini isi garasinya.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik mempunyai harta sebesar Rp 1.483.293.119 (Rp 1,4 miliaran). Harta itu disampaikan pada 18 Januari 2025 untuk periode 2024.
Dari total Rp 1,4 miliaran itu, Didik memiliki isi garasi sebesar Rp 950 juta. Rinciannya sebagai berikut:










