
Israel saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU itu saat ini sudah masuk ke pembahasan di sidang parlemen Israel.
Proposal tersebut diajukan oleh Partai Jewish Power, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Undang-Undang ini memungkinkan pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel atas “alasan nasionalistis”.












