
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi anak buron Riza Chalid , Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa memohon hakim menerima seluruh dalil dalam replik ini.
“(Memohon majelis hakim) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa,” ujar jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Jaksa meminta majelis hakim menerima seluruh isi surat tuntutan yakni menjatuhkan pidana 18 tahun penjara terhadap Kerry. Jaksa menilai Kerry telah mencampur adukan informasi di luar persidangan dengan surat dakwaan.












