![[Judul 1]](https://beritapusat.co.id/wp-content/uploads/2026/02/featured_1770684330210.jpg)
PT Multi Makmur Lemindo Tbk menetapkan lima langkah rencana aksi usai terseret dugaan kasus pidana pasar modal di Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya eks petinggi emiten berkode saham PIPA tersebut.
Kelima langkah tersebut, yakni melakukan audiensi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), pelaksanaan public expose rencana aksi korporasi, penyelesaian laporan keuangan auditan (LKA) tahun 2025, penunjukan profesi penunjang dalam rangka rencana aksi korporasi, dan mengubah nama, logo, hingga domisili perseroan.
“Kita akan melakukan perubahan nama, logo, domisili, penambahan KBLI dan administrasi lainnya. Tentunya jika nanti diperlukan adanya RUPS kita akan lakukan,” ujar Direktur PIPA Noprian Fadli dalam konferensi pers di Aston Priority Simatupang, Jakarta, Senin (9/2/2026).
