Berita

Kejari Jakbar Setor Duit Rp 503 M ke Negara dari Kasus Judol Oei Hengky Wiryo: Dana dari Kecurangan atau Peradilan yang Berbicara?

×

Kejari Jakbar Setor Duit Rp 503 M ke Negara dari Kasus Judol Oei Hengky Wiryo: Dana dari Kecurangan atau Peradilan yang Berbicara?

Sebarkan artikel ini
Kejari Jakbar Setor Duit Rp 503 M ke Negara dari Kasus Judol Oei Hengky Wiryo: Dana dari Kecurangan atau Peradilan yang Berbicara?
Kejari Jakbar Setor Duit Rp 503 M ke Negara dari Kasus Judol oei hengky wiryo: Dana dari Kecurangan atau Peradilan yang Berbicara?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyetorkan uang Rp 503 miliar terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Oei Hengky Wiryo. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian negara.

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang,” ujar Kajari Jakarta Barat Nurul Wahidah Rifal dalam jumpa pers di Kantor Kejari Jakbar, Jumat (13/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *