
Reaksi Kementerian Perindustrian Terhadap Temuan PPATK
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan respons resmi terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil. Dalam keterangan resminya, Kemenperin menegaskan bahwa semua proses penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip good governance.
Langkah Proaktif dalam Pencegahan
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara. Untuk mencegah hal tersebut, Kemenperin telah membuka pusat pengaduan di Unit Pelayanan Publik (UPP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenperin.
Manfaat bagi Pelaku Bisnis
Langkah ini tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang transparan, tetapi juga memberikan jaminan bahwa proses impor TPT akan dilaksanakan secara adil dan akuntabel. Pelaku bisnis dapat memanfaatkan informasi ini untuk memastikan kegiatan impor mereka sesuai dengan peraturan, sehingga menghindari risiko hukuman atau sanksi.










