ketua mahkamah agung (MA) Sunarto mengatakan terjadi overload beban perkara pada tahun 2025. Dia menyebut rata-rata hakim agung mengadili 2.384 perkara per tahunnya.
Hal itu disampaikan Sunarto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2026). Sunarto menjelaskan komposisi hakim pendukung dalam perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial yang ditangani MA.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI,” kata Sunarto.








