
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat. KPK turut menyita duit Rp 850 juta.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
Asep mengatakan praktik itu menjadi salah satu tren dari para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyimpan uang hasil kejahatan.












