
Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait studi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). KIP menilai sebagian informasi terkait informasi studi Jokowi di UGM sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” kata ketua majelis komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Adapun dokumen yang dimaksud KIP sebagai informasi terbuka ialah salinan ijazah asli, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS). Selain itu, ada juga laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi/laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.








