
Latar Belakang
Komisi Yudisial (KY) mengecam keras kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. ketua ky, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku transaksional dalam pengurusan sengketa lahan.
Fakta Penting
Abdul Chair mengungkap bahwa KY akan berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika. “Pengadilan yang independen terkait erat dengan integritas hakim. Oleh karena itu, KY memiliki kewenangan untuk memastikan kode etik dan pedoman perilaku dipatuhi,” jelasnya.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti independensi pengadilan. Abdul Chair menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, dengan ancaman sanksi hukum dan penghapusan dari jabatan dengan tidak hormat.
Penutup
Ketegasan KY menunjukkan komitmen untuk memperkuat etika hukum dan memastikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan.












