
Latar Belakang
Seorang guru SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, diduga telah menelanjangi 22 siswa dan siswi dalam upayanya mencari uang yang hilang. Tindakan ini mengejutkan publik dan menjadi sorotan KPAI.
Fakta Penting
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa tindakan guru tersebut merendahkan martabat anak, melanggar integritas tubuh, dan potensial melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Menurut komisioner KPAI Aris Adi Leksono, tidak ada alasan yang dapat membenarkan perilaku tersebut.
Dampak
Insiden ini telah menimbulkan kontroversi besar di masyarakat. Wacana reformasi sistem disiplin di sekolah menjadi lebih penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Penutup:
KPAI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para pendidik untuk selalu menjaga etika profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Kata Kunci: KPAI, Guru Jember, UU Perlindungan Anak, UU TPKS, Anak, Pendidikan












