
KPK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya (gratfikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan lima pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.












