
KPK menyampaikan sudah ada aturan terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Kini, staf khusus (stafsus) seorang pejabat kementerian dan lembaga juga wajib melaporkan LHKPN.
“Terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3/2024,” kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).












