
KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. KPK meminta hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut tidak jelas dan kabur.
“Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).












