KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menyebut para oknum Bea Cukai tersebut menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
“Jadi memang ini di sewa secara khusus,” tambahnya.
