
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Langkah ini sebagai komitmen MA tak akan menghalangi penindakan hukum terhadap hakim-hakim yang diduga melanggar hukum.
Jubir MA, Yanto, mengungkapkan meski terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan, apabila ada hakim yg melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan.












