Berita

Menag Jelaskan Alasan Membentuk Ditjen Pesantren, Ini Penjelasannya di Komisi VIII DPR!

×

Menag Jelaskan Alasan Membentuk Ditjen Pesantren, Ini Penjelasannya di Komisi VIII DPR!

Sebarkan artikel ini
Menag Jelaskan Alasan Membentuk Ditjen Pesantren, Ini Penjelasannya di Komisi VIII DPR!
Menag Jelaskan Alasan Membentuk Ditjen Pesantren, Ini Penjelasannya di Komisi VIII DPR!

Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan menteri agama (Menag) Nasaruddin Umar . Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menjelaskan alasan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes).

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Nasaruddin dalam rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Nasarudin menyebutkan pesantren yang selama ini di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan berfungsi untuk pendidikan saja. Dia mengatakan fungsi pesantren jadi terbatas untuk pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *