
Menkomdigi Meutya Hafid: Perpres Penggunaan AI Mendesak
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menekankan urgensi percepatan peraturan presiden (Perpres) tentang penggunaan Artificial Intelligence (AI). Dalam sambutannya di Konvensi Nasional Media Massa pada Hari pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026), Meutya mengatakan Perpres tersebut saat ini menunggu penandatanganan di Kementerian Hukum. “Dengan Perpres ini, kita bisa menyusun peraturan menteri (Permen) yang lebih detail untuk mengatur penggunaan AI,” ujarnya.
Latar Belakang: AI di Media Massa dan Disrupsi Informasi
Perpres yang ditunggu-tunggu ini tidak hanya akan mengatur penggunaan AI secara umum, tetapi juga fokus pada implementasinya di media massa. Dalam konteks disrupsi informasi yang semakin kompleks, aturan ini diharapkan mampu menjadi landasan untuk mencegah disinformasi yang ditopang teknologi AI. Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan, pengaturan AI di media massa menjadi kunci untuk menjaga kualitas informasi yang tersebar di masyarakat.
Dampak dan Ekspektasi
Peningkatan kualitas informasi melalui pengaturan AI diharapkan dapat mencegah penyebaran berita bohong dan informasi tidak akurat. Namun, tantangan dalam implementasi aturan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. “Kita perlu memastikan bahwa Perpres ini tidak hanya menjadi dokumen kertas, tetapi juga berdampak nyata di lapangan,” kata seorang analis teknologi informasi.
Penutup: Masa Depan AI di Indonesia
Dengan terbitnya Perpres tersebut, Indonesia diharapkan bisa menjadi contoh dalam mengatur penggunaan AI secara bertanggung jawab. Namun, apakah aturan ini mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang semakin cepat? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.










