PT Sanurhasta Mitra Tbk membantah terlibat dalam kasus dugaan manipulasi harga atau goreng saham yang saat ini diproses oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, harga saham emiten berkode saham MINA diduga dimanipulasi oleh salah satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Tiga tersangka tersebut adalah Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT MPAM.
“Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” ungkap Manajemen MINA dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).


