Berita

MK Perintahkan Ubah UU Pensiun Eks Pejabat, Gegerkan Perdebatan Publik

×

MK Perintahkan Ubah UU Pensiun Eks Pejabat, Gegerkan Perdebatan Publik

Sebarkan artikel ini
MK Perintahkan Ubah UU Pensiun Eks Pejabat, Gegerkan Perdebatan Publik
MK Perintahkan Ubah UU Pensiun Eks Pejabat, Gegerkan Perdebatan Publik

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026). Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal 12 ayat (1) dan (2) serta pasal 16 ayat (1) a, pasal 17 ayat (1), pasal 18 ayat (1) a serta 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.

Berikut isi pasal yang digugat:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *