
Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan harus ada keterwakilan perempuan dari anggota hingga pimpinan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR . Siapa saja pimpinan di setiap AKD DPR?
Berdasarkan laman resmi DPR, Jumat (31/10/2025), terdapat 24 alat kelengkapan Dewan, termasuk pimpinan dpr, komisi, hingga paripurna. Sosok pimpinan DPR hingga pimpinan komisi dan badan Dewan bersifat sementara. Artinya sosok pimpinan DPR, komisi, hingga badan dapat berubah.
Berdasarkan putusan MK perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.












