
Latar Belakang
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyatakan bahwa Adies Kadir tidak melanggar kode etik dalam kinerjanya. Namun, MKD memberikan catatan penting kepada Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Fakta Penting
Sidang putusan yang digelar di ruang sidang MKD, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), menunjukkan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau merugikan siapapun. MKD juga mengapresiasi langkah Adies yang telah melakukan klarifikasi atas kesalahan informasi yang diberikannya.
Selama proses pemeriksaan, MKD memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk menilai kelayakan Adies. Hasilnya, MKD menyimpulkan bahwa Adies tidak melakukan pelanggaran etik yang berarti.
Penutup
Dengan vonis ini, MKD DPR menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam menyampaikan informasi publik. Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi Adies Kadir, tetapi juga menjadi contoh bagi anggota DPR lainnya untuk lebih beretesedia dalam bekerja.












