
Wanita berinisial FR (27) ditangkap polisi karena mengaku bisa memasukkan pegawai di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang . Ia telah menipu tujuh orang pencari kerja dengan total kerugian Rp 88 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Alhirman (38), warga Kragilan, Kabupaten Serang, yang merasa tertipu. Korban dijanjikan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar sejumlah uang.
“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” kata Andri, Sabtu (21/2/2026).












