Berita

Modus Janji Kerja: 7 Pencari Kerja Diperdaya, Kerugian Rp 88 Juta!

×

Modus Janji Kerja: 7 Pencari Kerja Diperdaya, Kerugian Rp 88 Juta!

Sebarkan artikel ini
Modus Janji Kerja: 7 Pencari Kerja Diperdaya, Kerugian Rp 88 Juta!
Modus Janji Kerja: 7 Pencari Kerja Diperdaya, Kerugian Rp 88 Juta!

Wanita berinisial FR (27) ditangkap polisi karena mengaku bisa memasukkan pegawai di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang . Ia telah menipu tujuh orang pencari kerja dengan total kerugian Rp 88 juta.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Alhirman (38), warga Kragilan, Kabupaten Serang, yang merasa tertipu. Korban dijanjikan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar sejumlah uang.

“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” kata Andri, Sabtu (21/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri Terjunkan Bantu BPJS Kesehatan, Buruh Senang! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan bagi buruh, khususnya di sektor kesehatan. Jenderal Sigit membuka akses prioritas bagi…

Berita

Tinjau Bireuen, Tito: Pemulihan Positif Usai Bencana Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan apresiasinya atas progres positif pemulihan pascabencana di Kabupaten…