
Paragraf Pembuka
Polisi Kabupaten Serang berhasil menangkap seorang mutawif bernama MU (44), warga Desa Pamarayan, yang diduga menggelapkan dana umrah sebanyak korban untuk membayar utang pribadinya. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkap bahwa MU, yang tidak memiliki usaha travel, berpura-pura sebagai agen perjalanan umrah dengan menawarkan program murah pada korban.
Latar Belakang
MU, yang merupakan pembimbing umrah atau mutawif, diduga menipu korban dengan menawarkan paket umrah selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Ia mengunjungi rumah korban pada Oktober 2025 dan memikatnya dengan janji-janji menjanjikan. Namun, dana yang diberikan korban tidak digunakan untuk perjalanan umrah, melainkan untuk membayar utang pribadi.
Fakta Penting
– Tersangka MU tidak memiliki lisensi atau usaha travel resmi, namun bertindak sebagai calo jemaah umrah untuk beberapa travel.
– Polisi menangkapnya setelah korban melaporkan kasus penipuan ini.
-MU diduga telah menipu beberapa korban dengan modus operandi serupa sebelumnya.
Dampak
Kasus ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap oknum mutawif yang tidak bertanggung jawab. Sejumlah jemaah umrah juga merasa khawatir dengan keamanan dana mereka. Kapolres Serang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan memberantas tindak pidana serupa untuk memastikan kemanan publik.
Penutup
Kasus penipuan ini menjadi peringatan bagi calon jemaah umrah untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan. Polisi menyarankan masyarakat untuk selalu memastikan keaslian identitas dan lisensi mutawif sebelum memberikan dana. Dengan tangkapan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem umrah akan kembali terbangun.












