
Latar Belakang
Nahdlatul Ulama (NU) dikenal sebagai benteng moderasi beragama (wasathiyah) di Indonesia. Berdasarkan fondasi Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) An-Nahdliyah, NU mengusung prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Secara teoritis dan teologis, ini adalah doktrin emas yang ideal. Namun, di lapangan, moderasi sering menjadi jargon indah atau slogan politik keagamaan, dengan jurang lebar antara pidato kiai dan praktek jamaah di akar rumput.
Fakta Penting
Fenomena ini terlihat dari rapuhnya moderasi dan toleransi di tingkat akar rumput Nahdliyin. Bukti paling nyata adalah mudahnya sekelompok warga atau oknum anggota ormas di bawah naungan NU membubarkan pengajian, kajian, atau kegiatan keagamaan yang dianggap berbeda madzhab atau aliran. Ini menunjukkan bahwa NU Abad ke-2 masih berjuang keras untuk membumikan prinsip-modernya.
Dampak Sosial
Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi solidaritas internal NU, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas moderasi NU di era modern. Diperlukan langkah nyata untuk menutup jurang antara teori dan praktek, sebelum NU kehilangan posisinya sebagai garda depan moderasi di Indonesia.










