
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan sejak 2020 hingga saat ini, sudah ada sekitar 27.000 hektare (ha) lahan terlantar yang diambil negara. Hal ini menyusul lahan-lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, baik berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron mengatakan tanah yang dibiarkan terlantar dalam dua tahun akan dievaluasi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Melalui beleid ini, penertiban tanah terlantar jauh lebih cepat menjadi 100 hari.
“Hanya ini mempercepat proses. Kalau dalam PP sebelumnya itu prosesnya membutuhkan, Dulu kan PP-nya namanya PP 20 tahun 2019 itu prosesnya butuh waktu 585 hari. Sekarang dalam PP 48 tahun 2025 itu prosesnya kita bersingkat hanya dalam waktu 100 hari,” ujar Nusron di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).










