Bisnis

“OJK Cabut Izin Pinjol Crowde! Ini Dampak bagi Investor dan Pengusaha”

×

“OJK Cabut Izin Pinjol Crowde! Ini Dampak bagi Investor dan Pengusaha”

Sebarkan artikel ini
“OJK Cabut Izin Pinjol crowde! Ini Dampak bagi Investor dan Pengusaha”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Jakarta Selatan. Keputusan diambil karena yang bersangkutan melanggar ketentuan ekuitas minimum hingga memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

pencabutan izin usaha sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi OJK, Selasa (11/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *