
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti banyak penjahat berkedok mata elang atau debt collector (penagih utang). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan tindakan itu termasuk perilaku kejahatan umum.
Jadi, penindakan akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Modus yang dilakukan mata elang palsu untuk menaklukan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.
“Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” terang perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers RDKB secara online, Jumat (7/11/2025).












