Pemerintah menyiapkan dua opsi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebanyak dua opsi tersebut, yakni private placement atau penempatan modal dari penjualan saham secara langsung dan Initial Public Offering (IPO) BEI.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan opsi tersebut masih dibahas. OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait demutualisasi.
“Sekarang tentu sedang dalam proses perumusan untuk rancangan peraturan pemerintahnya. Tentu akan mengalami pembahasan dan konsultasi bersama Parlemen DPR dalam hal ini Komisi XI,” ungkap Hasan kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/2/2026).






