
Rapat Strategis Diskusi RUU KUHAP
Panja RKUHAP mengadakan rapat khusus dengan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej untuk membahas 29 kluster masalah dalam RUU KUHAP. Rapat ini digelar di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), dan dipimpin oleh Ketua Panja Habiburokhman.
Fokus pada Penguatan Peran Advokat
Salah satu poin penting yang dibahas adalah revisi terkait penguatan peran advokat dalam beberapa pasal, seperti Pasal 134, 135 huruf B, 140 ayat 1 dan 2, serta Pasal 141 hingga 144 dan 166. Habiburokhman menekankan pentingnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia.
Dampak dan Harapan
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas RUU KUHAP sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut. Penguatan peran advokat diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap sistem hukum dan perlindungan masyarakat.
Penutup
Dengan adanya pembahasan mendalam terkait 29 kluster masalah, RUU KUHAP diharapkan lebih komprehensif dan mampu menangani berbagai isu hukum yang ada di Indonesia. Rapat ini menjadi langkah strategis dalam upaya perbaikan sistem hukum yang lebih adil dan efektif.










