
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring menegaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan teks yang tidak dapat disentuh. Namun, UUD NRI Tahun 1945 adalah dokumen yang hidup dan harus terus disempurnakan.
Tifatul menilai sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia pun mencontohkan Pasal 2 Ayat 3 yang mengatur bahwa keputusan MPR diambil dengan suara terbanyak.
“Jangan sampai majelis permusyawaratan berubah menjadi majelis per-votingan. Memang selama ini voting dilakukan, tetapi semangat permusyawaratan jangan hilang,” ujar Tifatul dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).












