
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menjamin warganya tetap terlindungi jaminan kesehatan universal health coverage (UHC). Kebijakan ini diberlakukan di tengah keputusan Pemerintah Pusat yang menonaktifkan 98.545 jiwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). PBI JK sendiri bersumber dari APBN, dan akan dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Pernyataan ini disampaikan Agustina untuk menghindari terjadinya kepanikan warga yang merasa kehilangan jaminan perlindungan kesehatan.
“Saya sampaikan kepada seluruh warga Semarang, jangan khawatir. Prinsip kami jelas, masyarakat Kota Semarang harus tetap bisa berobat dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Agustina, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).












