
Pendahuluan
Perda KTR DKI Jakarta tahun 2025 menjadi sorotan pedagang pasar yang merasa terancam. Aturan ini melarang pemajangan dan iklan rokok di pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan swalayan. Namun, sebagian besar pedagang di pasar juga mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber pendapatan utama. INKOPPAS sudah mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan ini akan mempersulit aktivitas bisnis mereka.
Strategi Bisnis: Adaptasi atau Penurunan Risiko
Bagaimana pedagang bisa mengatasi dampak negatif dari aturan ini? Pertama, mereka perlu memikirkan diversifikasi produk. Menggantikan sebagian penjualan rokok dengan barang yang memiliki permintaan tinggi, seperti makanan atau barang elektronik, mungkin menjadi solusi jangka pendek. Namun, ini juga memerlukan investasi awal untuk menambah stok dan promosi.
Kedua, pedagang bisa memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar. Dengan menggunakan media sosial atau marketplace lokal, mereka bisa menjangkau lebih banyak konsumen tanpa tergantung pada penjualan di pasar fisik.
Manajemen Risiko: Mengukur Dampak Finansial
Studi kasus dari kota-kota lain yang sudah menerapkan aturan serupa menunjukkan bahwa penjualan rokok di pasar menurun sekitar 30% dalam enam bulan pertama. Namun, pedagang yang cepat beradaptasi dengan menambah produk lain atau beralih ke online bisa meminimalisir kerugian.
Risiko utama yang dihadapi adalah pengurangan pendapatan seketika dan biaya tambahan untuk diversifikasi produk atau pemasaran digital. Namun, dengan perencanaan yang baik, pedagang bisa mengurangi dampak negatif ini.
Penutup
Ancaman dari aturan Kawasan Tanpa Rokok tidak boleh dianggap remeh. Pedagang pasar perlu segera mengambil langkah adaptasi untuk memastikan keberlangsungan bisnis mereka. Dengan strategi yang tepat, mereka bisa mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk berkembang lebih kuat.












