
Peluncuran Fatwa Baru
pt pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh DSN-MUI. Fatwa ini menjadi tonggak baru dalam penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah di Indonesia, yang digelar di Ballroom Pegadaian Tower.
Latar Belakang
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Dampak Sosial
Dengan lahirnya fatwa ini, PT Pegadaian, sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK, semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion. Melalui Layanan Bank Emasnya, Pegadaian berkontribusi dalam mendorong inklusi keuangan dan literasi syariah di masyarakat.
Penutup
Fatwa ini tidak hanya memperkuat kerangka hukum industri keuangan syariah, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam usaha bulion syariah secara aman dan terpercaya. Dengan demikian, dampak sosialnya terasa luas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berbasis nilai-nilai syariah.












