![[Pemerintah Diminta Transparan Isi Perjanjian soal Jaminan Halal Produk AS]](https://beritapusat.co.id/wp-content/uploads/2026/02/featured_1772057250442.jpg)
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok buka suara soal produk asal Amerika Serikat (AS) tak perlu label halal dari Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut menjadi kesepakatan dalam perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Mufti mengatakan dalam konteks perlindungan konsumen, pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.










