
Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama lima hari kerja. Kebijakan tersebut disusun dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta.












