
Pemilik PT Blueray Terlibat dalam OTT, Satu Tersangka Melarikan Diri
KPK mengumumkan bahwa lima dari enam tersangka dalam kasus OTT importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah ditahan. Namun, satu orang melarikan diri saat akan ditangkap. Pelarian ini terjadi saat tim KPK akan melakukan tangkap tangan, seperti yang dijelaskan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap PT Blueray, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal saat importasi barang. Dari enam tersangka yang ditetapkan, lima sudah diamankan, sementara satu orang berhasil melarikan diri.
Fakta Penting
– Penangkapan Tersangka: Lima tersangka berhasil diamankan oleh KPK dengan bukti yang kuat.
– Pelarian Sodara JF: Sodara JF, salah satu tersangka, melarikan diri saat KPK akan menangkapnya di lapangan.
– Pernyataan Asep Guntur Rahayu: Deputi KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelarian tersebut dan memintanya untuk segera menyerahkan diri.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menunjukkan upaya KPK untuk memberantas korupsi di lingkungan Bea Cukai. Namun, pelarian Sodara JF menjadi catatan penting bahwa beberapa pelaku masih mencoba melawan hukum. KPK mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada pelarian dan melaporkan jika mengetahui keberadaannya.
Penutup
KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Dengan tetap mengejar pelarian, KPK berharap kasus ini dapat memberikan contoh bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi di Indonesia.












