
Pembersihan kabel optik Ilegal di Serang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan melakukan tindakan tegas dengan memotong kabel optik ilegal di Jalan Ahmad Yani, Serang. Aksi ini menjadi perhatian karena menandakan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah kabel semrawut yang meresahkan masyarakat.
Latar Belakang
Kabel optik ilegal yang tidak memiliki izin semakin merajalela di Kota Serang. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan masyarakat karena beberapa kabel hampir menyentuh trotoar. Pemprov Banten melihat keadaan ini sebagai masalah serius yang perlu segera ditangani.
Fakta Penting
Pemotongan kabel dilakukan di Jalan Ahmad Yani pada Kamis (12/2/2026). Petugas menggunakan mobil tangga hidrolik untuk memotong kabel satu per satu. Dari pantauan detikcom, kondisi kabel di lokasi terlihat sangat padat dan semrawut, menunjukkan betapa krusialnya tindakan ini.
Dampak dan Implikasi
Aksi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Banten untuk mengatasi masalah serupa. Namun, pertanyaan muncul apakah upaya ini akan terus dilanjutkan atau hanya sebagai tindakan sementara. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan kabel optik ilegal untuk mencegah masalah kembali terjadi.
Penutup
Dengan tindakan tegas ini, Pemprov Banten menunjukkan komitmen nyata dalam menertibkan Kota Serang. Namun, upaya kolektif dari semua pihak diperlukan untuk menjaga kota tetap rapi dan aman.












