
Salah satu terdakwa pesta gay, Mochamad Ridwan alias Ardi dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Ia dinilai terbukti sebagai penyelenggara atau pendana ‘Siwalan Party’ atau pesta gay di Surabaya.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Deddy saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, dilansir detikJatim , Rabu (11/3/2026).
Deddy menyatakan Ardi dinilai memenuhi unsur tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi. Sehingga disangkakan melanggar Pasal 33 Juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.












