
Pengemudi mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, HM (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka. HM kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Budi mengatakan, HM masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. HM pun akan disangkakan dengan Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.












