
Latar Belakang
Pemutusan hubungan kerja (PHK) tak hanya merenggut masa depan seorang pekerja, tetapi juga mengancam ketahanan finansial keluarganya. Dalam konteks saat ini, di mana PHK sering terjadi karena keputusan perusahaan yang didasarkan pada UU Cipta Kerja, masyarakat perlu memahami langkah-langkah yang bisa diambil.
Fakta Penting
BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK. Namun, klaim ini hanya berlaku jika PHK dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Menurut situs resmi BPJS, perusahaan tidak boleh menggunakan alasan pribadi untuk memPHK karyawannya.
Bagaimana Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Usai Kena PHK?
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan klaim melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan untuk menyertakan semua dokumen yang diminta, seperti surat PHK resmi dan data pribadi yang valid.
Penutup
Kehilangan pekerjaan adalah tantangan berat, namun dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja yang terkena PHK memiliki jalan untuk memulihkan diri. Bagi Anda yang saat ini menghadapi PHK, penting untuk segera memahami prosedur klaim ini. Apakah perusahaan Anda telah memenuhi syarat untuk memberikan JKP? Jangan ragu untuk memverifikasi informasi melalui BPJS Ketenagakerjaan.












