
Polda Riau melalui Polres Kepulauan Meranti membongkar praktik illegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 10 rakit kayu olahan yang diduga kuat hasil pembalakan liar.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan praktik pembalakan liar tersebut terungkap dari hasil patroli siber ‘RADAR’ atau Riau Damai Anti Cyber Crime Polda Riau, terkait informasi adanya illegal logging di Sungai Dedap.
“Merespons informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Satpolairud Polres Meranti dan Polsek Merbau melakukan pengecekan langsung ke titik koordinat,” kata AKBP Aldi dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).












