
Polisi Bongkar Penjualan Ompreng MBG Berlabel Halal Palsu, BGN Apresiasi Keras Aksi Polres Metro Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara baru saja mengejutkan publik dengan menangkap rumah toko (ruko) di Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga memproduksi ompreng atau nampan untuk makan bergizi gratis (MBG) dengan label halal palsu. Aksi ini mendapat apresiasi keras dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang menilainya sebagai langkah strategis untuk melindungi konsumen dari produk tidak aman.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan legitimasi label halal pada ompreng MBG yang dijual di pasar. Polres Metro Jakarta Utara lalu melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menemukan bukti produksi massal produk palsu di ruko tersebut. Ompreng MBG palsu ini tidak hanya menyesatkan konsumen tetapi juga membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan.
Fakta Penting
– Penangkapan: Ruko di Pademangan ditangkap pada Selasa (4/11/2025), dengan barang bukti ompreng MBG palsu dan alat produksi ilegal.
– Peran BGN: Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengapresiasi langkah Polres: “Kami berterima kasih kepada tim penyidik yang telah mengungkap kasus ini dengan cepat.”
– Dampak: Produk palsu ini dapat merusak program pemerintah dalam memberikan makan bergizi gratis kepada masyarakat, terutama anak-anak.
Penutup
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan instansi seperti BGN dalam menjaga kualitas produk makanan. Publik diimbau untuk tetap waspada terhadap produk dengan label halal yang tidak jelas asal-usulnya. Apakah langkah ini akan menjadi contoh untuk pencegahan kasus serupa di masa depan?




