
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith besok lusa.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombess Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Bahar bin Smith akan dipanggil ke Polres untuk pemeriksaan besok lusa.












