
Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI). Sebanyak 13 rakit PETI dimusnahkan di lokasi.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidingrat menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Mampek, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Pada Senin (17/11), tim dipimpin oleh Kapolsek Singingi Iptu Azhari diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan barang bukti rakit/dompeng di lokasi yang diduga merupakan lokasi kegiatan penambangan tanpa izin,” kata Ricky dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).












