
Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengubah pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) frasa ‘langsung atau tidak langsung’ yang berpotensi menjadi pasal karet. Polri menyatakan menghormati putusan MK yang mengubah bunyi pasal mengenai perintangan proses hukum tersebut.
“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).






