
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan reformasi internal di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Reformasi menyasar pegawai-pegawai yang dianggap nakal.
Purbaya mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak. Ia mengaku sempat mempertimbangkan opsi tersebut namun urung dilakukan.
“Rupanya kalau di Pajak, di Keuangan atau pegawai negeri kita nggak bisa mecat pegawai. Merumahkan juga nggak bisa. Saya tadinya mau saya rumahin aja, saya rumahin, nggak bisa rupanya. Nanti dituntut PTUN kalah lo katanya, ya udah nggak jadi,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (5/2/2026).












